Kejaksaan Agung enggan berkomentar perihal dilantiknya mantan
Direktur Utama PT Telkom Arief Yahya sebagai Menteri Pariwisata. Arief
dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).
"Yah kembali lagi, saya tidak dalam kapasitas untuk mengomentari
(kasus). Yang jelas kita hormati apa yang menjadi keputusan Presiden dan
kita bantu sepenuhnya lah apa yang diputuskan Presiden," kata Plt Jaksa
Agung Andhi Nirwanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Andhi mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden yang
telah mengangkat Arief sebagai menteri. "Jadi mari kita sama-sama
membantu untuk kiranya ke depan Bangsa Indonesia menjadi lebih baik
lagi," tukas Andhi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono,
mengatakan akan mengecek kembali apakah Arief sudah pernah diperiksa
dalam kasus tersebut atau belum.
"Nanti saya cek ke Direktur penyidikan. Itu jawaban paling bagus kan.
Saya untuk berkomentar dasarnya harus jelas dong. Nanti saya cek dulu
lah," tegas Widyo.
Sekadar mengingatkan pada 17 Desember 2013 dan Januari 2014 jaksa
penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Arief Yahya untuk
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MPLIK pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Arief selalu mangkir.
Dalam proyek yang dirancang pada 2010 ini, PT Telkom Indonesia Tbk
adalah pemenang tender terbesar dengan total nilai hingga Rp1,4 triliun.
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Balai
Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI)
Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad.
0 comments:
Post a Comment