Rencana PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) untuk
menukar kepemilikan sahamnya dalam Mitratel dengan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk (TBIG) berpotensi melanggar UU Keuangan Negara dan UU
Perbendaharaan Negara.
TLKM sebagai salah satu BUMN harus tunduk pada UU tersebut yang
mensyaratkan persetujuan DPR sebelum aset negara dipindah tangankan.
Anggota DPR Ferrari Romawi mengatakan rencana TLKM untuk melepas saham
kepemilikan di anak usahanya, Mitratel, sesungguhnya sudah ditolak
secara resmi oleh DPR RI.
"Jadi menurut saya, transaksi tersebut sangat berpotensi melanggar
UU. Sebagaimana telah disampaikan oleh Panitia Kerja DPR Komisi 6 kepada
Menteri BUMN," kata Ferrari.
DPR tetap tidak menyetujui, ketika TLKM mengajukan dua opsi untuk Mitratel ke DPR, yakni backdoorlisting atau penawaran umum perdana (initial public offering-IPO). (NP)
0 comments:
Post a Comment