Kasus ini berawal dari surat terbuka atas nama HM Sukarni, GM Special
Audit PT Telkomsel yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Dalam suratnya itu, Sukarni menuturkan alasannya menyurati
Presiden karena Tim Audit tidak menindaklanjuti permintaan dari whistle
blower agar dilakukan evaluasi sejumlah kasus yang terjadi di dua
perusahaan itu. Ia membeberkan terjadi indikasi korupsi terjadi pada
proyek renovasi gedung senilai Rp35 miliar, proyek swap BTS Telkomsel,
serta pengadaan SIM Card RF untuk Telkomsel Cash (T-Cash).
Status Kasus: Diberhentikan
- Mahasiswa Berdemo Di Depan Gedung Telkom
-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Telkom ditunda sampai
waktu tidak terbatas, karena perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10
miliar dianggap terlalu kecil.
0 comments:
Post a Comment