Dugaan keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Telkom Arief Yahya dalam
kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)
senilai Rp 1,4 triliun, mulai menguat.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
memberi sinyal positif akan hal itu. Saat ini, Kejagung masih
mengumpulkan data-data dan alat bukti. Itu diungkapkan Staf Kapuspen
Kejagung Muhammad Saman dan Ibnu Firman, Selasa (9/4/2013).
Sebelumnya, Kejagung menerima kelompok Simpul Komunitas Antikorupsi (SKAK), Senin (8/4/2013), yang mempertanyakan kasus ini.
"Kasus
ini sedang kami tangani. Kami sedang mengumpulkan data-data dan alat
bukti keterangan untuk meningkatkan statusnya," kata Saman.
Saman
menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan seorang
pejabat BUMN menjadi tersangka, jika bukti-bukti dan data-data pendukung
telah dipegang penyidik.
Terkait proyek MPLIK, lanjut Saman,
pihaknya telah melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta
masih mengumpulkan keterangan saksi. Menurut Saman, data-data valid
mengenai kasus ini masih terus dikumpulkan.
"Kasus ini sudah kami kami tangani dalam status tahap awal. Kami akan terus mengumpulkan data-datanya, yang valid," ucap Saman.
Proyek
MPLIK senilai Rp 1,4 triliun yang melibatkan BUMN, ditengarai sarat
permainan dan kongkalikong. Dalam Program Pusat Layanan Internet
Kecamatan (PLIK), ditemukan banyak segudang kejanggalan.
Selain
sarat korupsi, proyek ini juga dikerjakan tanpa pengawasan maksimal,
sehingga terbuka peluang terjadinya kerugian negara. Berdasarkan laporan
Komisi I DPR dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PT Telkom Indonesia
Tbk, 16 Oktober 2012, disimpulkan agar dilakukan evaluasi total terhadap
pelaksanaan program PLIK dan MPLIK.
Sebab, banyak PLIK yang
ditinggalkan setelah diresmikan. Bahkan, banyak mobil-mobil MPLIK yang
tidak sesuai spesifikasi. Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika
per 31 Desember 2011 mengungkapkan, realisasi penyediaan MPLIK baru
tercatat 846 unit, dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di
Indonesia.
Proyek MPLIK diduga telah di-mark up, serta diduga ada
pengaturan tender serta bagi-bagi keuntungan. Orang yang paling
bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Dirut Telkom Arief Yahya, yang
saat proyek itu bergulir sejak 2010, menjabat Direktur Enterprise dan
Wholesale.
Arief Yahya disebut-sebut melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara senilai Rp 30 miliar
Home
» Arief yahya
» korupsi telkomsel
» menteri pariwisata
» Direktur Utama Telkom Bisa Jadi Tersangka Korupsi
0 comments:
Post a Comment